TIMPORA KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS JAKARTA SELATAN





![]() | ![]() | ![]() |
---|---|---|
![]() | ![]() | ![]() |
Indonesia semakin terbuka terhadap lalu lintas internasional karena Indonesia turut serta dalam progam MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang efektif diterapkan pada awal 2016. Diyakini bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia akan terus bertambah sehingga menjadi sangat penting terkait dengan keamanan dan kedaulatan NKRI.
Diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia, mengharuskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing.Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM resmi membentuk sekretariat pengawasan orang asing (Pora). Sekretariat ini dibuat untuk mengantisipasi masalah keamanan menyusul kebijakan bebas visa bagi 169 negara ke Indonesia.
Pembentukan TIMPORA diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini akan tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga, serta aktif meningkatkan intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan.
Pembentukan Sekretariat Tim PORA tingkat pusat ditujukan dalam rangka menunjang terlaksananya kegiatan Pengawasan Orang Asing di tingkat pusat khususnya dalam rangka operasional, serta menjalankan amanat pasal 69 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.